Dedi Mulyadi Ingin Gaji Kepala Desa di Atas UMK, Segini Besarannya

Jawa Barat – Dedi Mulyadi menyampaikan berbagai hal saat bertemu dengan para kepala desa di Jabar dalam acara pelantikan DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Salah satunya soal gaji kepala desa yang menurut Dedi Mulyadi di Jawa Barat harus sesuai standar bahkan di atas UMK.
Dalam pertemuan dengan para kepala desa, Dedi Mulyadi membahas soal kesejahteraan para kepala desa dan ia ingin di Jabar gajinya minimal di atas UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten.
“Kalau saya harus tetapin kepala desa itu minimal upahnya Rp5 juta itu minimal, di atas UMK,” kata Dedi Mulyadi dalam pidatonya dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Gubernur Jabar menekankan gaji yang diterima oleh para kepala desa juga tidak boleh telat dan harus tepat waktu. Sebab ia mendapati ada gaji kepala desa yang sampai ditunda 4 bulan dan hal itu kata Dedi tidak boleh terjadi lagi.
Untuk itu ia sudah merencanakan program yang ingin diwujudkannya pada 2027 mendatang yakni mendorong ekonomi di pedesaan.
“Maka saya nanti menyiapkan anggaran langsung turun ke RT, turun ke RW, saya udah buat konsep itu tetapi saya tidak akan dulu melakukan sekarang, kenapa? Saya akan menyelesaikan program-program besar dulu,” jelas Dedi.
Program besar itu kata Dedi seperti jalan yang harus bagus, irigasi harus bagus, sekolah hinga, gedung rumah sakit serta layanan-layanan publik harus bagus sehingga anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan difokuskan ke infrastruktur tersebut.
“Saya gak dulu bagi-bagi ke mana mana, untuk apa? Selesaikan hal yang besar setelah itu kita bikin rasa keadilan ini,” sambungnya.
Meski demikian, Dedi Mulyadi akan berupaya meningkatkan kesejahteraan aparaturnya sebagai bentuk rasa cinta.
“Saya menginginkan para kepala desa, sahabat saya yang selalu setia pada saya terutama Apdesi, dan saya harus juga memiliki rasa cinta kepada kepala desa untuk meningkatkan kesejahteraan aparaturnya,” kata Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu jika menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji minimal Kepala Desa adalah Rp2.426.640 per bulan, sedangkan tunjangannya jika merujuk PP yang sama pada Pasal 100 tergantung pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.
Di sisi lain, selain soal kesejahteraan, dalam pertemuannya itu, Dedi Mulyadi juga menyinggung soal kepala desa (kades) yang terjerat kasus hukum sehingga ia mengupayakan langkah agar tidak lagi terjadi kasus serupa.
“Bagaimana caranya agar kepala desa tidak terjerat kasus hukum? Nanti kita bikin MoU dengan Pak Kapolda dengan Pak Kajati MoU,” ujar Dedi Mulyadi.
MoU tersebut di antaranya tentang proses pemeriksaan kepala desa yang dilakukan setelah ada temuan hasil kerugian negara yang sebelumnya diaudit lebih dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Jadi audit dulu, ada kerugian negara baru diperiksa, ini yang akan saya usulkan khusus kepala desa,” ungkapnya.